Senin, 01 Oktober 2012

Keistimewaan Kota Makkah





REPUBLIKA.CO.ID – Negeri Makkah memiliki beberapa memiliki beberapa keistimewaan yang tidak dimiliki oleh negeri lainnya.
Di samping ia adalah Baitullah satu-satunya yang ada di bumi dan para penduduknya adalah keluarga Allah.
Sementara tidak ada kelompok manusia lainnya yang mempunyai predikat tersebut. Makkah juga adalah satu-satunya tujuan haji, dan masih ada beberapa hal yang telah dikhususkan Allah untuknya.
Jadi, ia memiliki beberapa keistimewaan yang hanya diperuntukkan baginya, di antaranya adalah sebagai berikut:

Pertama, boleh melakukan shalat di Masjidil Haram di segala waktu.
        Jubair bin Muth’im RA mengatakan Rasulullah SAW bersabda, “Wahai Bani Abdi Manaf, atau wahai Bani Abdul Muththalib, apabila kalian menjadi penguasa di sini maka janganlah kalian mencegah siapa pun untuk melakukan tawaf di Baitullah, dan juga melakukan shalat pada saat kapan saja yang dia kehendaki, baik malam maupun siang.” (Al-Fakihy: 1/254 dan Ibnu Majah: 398).
Salim bin Abdillah menyatakan bahwa Ibnu Umar RA tidak melarang seseorang melakukan tawaf tujuh (putaran) setelah Ashar atau setelah Subuh, dan menunaikan shalat dua rakaat. (Al- Fakihy: 1/258).
 
       Diceritakan dari Mujahid, bahwa dia pernah mendengar Abu Dzarr RA berkata, “Aku melihat Nabi SAW memegang dua gelangan pintu Ka’bah, seraya bersabda, “Ingatlah, tidak ada shalat ba‘da Ashar, ingatlah, tidak ada shalat ba‘da Ashar, ingatlah, tidak ada shalat ba’da Ashar, kecuali di Makkah.” (Al-Fakihy: 1/255).
Amr bin Dinar bersama Atha’ pernah melihat Abdullah bin Umar RA melakukan tawaf setelah Subuh dan melakukan shalat. (Al-Fakihy: 1/257).

      Ibnu Juraij mendengar Abdullah bin Abi Mulaikah menuturkan bahwa dia pernah melihat Ibnu Abbas RA pada hari Tarwiyah melakukan tawaf setelah Ashar sebanyak tujuh putaran, kemudian dia mengerjakan shalat dua rakaat, lalu pergi. (Al-Fakihy: 1/257).
Dari Abu Syu’bah katanya, “Sesungguhnya Hasan dan Husain RA pernah melakukan tawaf setelah Ashar dan mereka pun melakukan shalat.” (Al-Fakihy: 1/257).
Kedua, shalat di Masjidil Haram tidak terpotong
Dari beberapa hadis yang masyhur dan mutawatir, dapat disimpulkan bahwa seseorang tidak boleh lewat di hadapan orang yang sedang shalat.
Redaktur: Chairul Akhmad
Reporter: Hannan Putra
Sumber: Menguak Misteri Tempat-tempat Suci, Keutamaan Kota Makkah, oleh Atiq bin Ghaits Al-Biladi

Tidak ada komentar: